Deskripsi
Judul : 1 Set Fiqih Imam Syafi’i (3Jilid)
Penulis : Prof Dr Wahbah Zuhaili
Penerjemah : Muhammad Afifi
Penerbit : Darul Fikr, Beirut
Berat : 3.700 Gram
Mengupas Masalah Fiqhiyah Bedasarkan Al-Qur’an dan Hadits
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan Agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah (9) : 122)
Menjadi Pengagum Sejati Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i, satu dari sekian banyak madzhab fiqih yang sampai saat ini masih mendapat apresiasi luar biasa dari mayoritas kaum Muslimin dunia. Keunggulan utama madzhab Syafi’i terletak pada sifatnya yang moderat. Di awal pertumbuhannya pendiri madzhab ini, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H), mengakomodasi dua aliran hukum Islam yang berkembang saat itu, yaitu aliran tekstulis (madrastul hadits) dan aliran rasionalis (madrasatur ra’y). Hasil kolaborasi keduanya dapat di lihat dari produk hukum Imam Syafi’i yang selalu mengacu pada substansi nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah), dan dalam kasus tertentu dipadukan dengan dalil analogi (qiyas).
Sebagai Bapak Ushul Fiqih, Imam Syafi’i mewarisakan seperangkat metode istinbath hukum yang berfungsi untuk menganalisa beragam kasus hukum baru yang terjadi di kemudian hari, dari tangan Imam Syafi’i lahir ribuan ulama yang konsen menafsirkan, menjabarkan, dan mengembangkan pemikiran beliau dalam ribuan halaman karya ilmiah di bidang hukum Islam. Tidak heran jika dinamika perkembangan Madzhab Syafi’i melampaui madzhab yang lainnya.
Buku ini membawa Anda menyelami lebih dalam fiqih Imam Syafi’i yang di paparkan oleh para mutjahid Madzhab dan mutjahid Madzhab Syafi’i. Ribuan kasus yang dimuat didalamnya dapat memperkaya wawasan Anda akan khazanah hukum Islam, dan membimbing Anda mengarugi horizon keilmuan yang baru.
Kelebihan yang Anda dapat dari buku ini :
- Mengurai seluruh permasalahan hukum Islam secara lengkap dan mendetail.
- Mengacu pada dalil Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.
- Mengulas kasus hukum dari berbagai perspektif dengan segala penganalogian yang mungkin terjadi.
- Dilengkapi tabel dan diagram untuk memudah pemahaman.
- Mengungkap pendapat ulama Syafi’iyah yang diklasfikasikan dalam beberapa qaul dan wajh.
Ulasan
Belum ada ulasan.