Ngalap Berkah Amalan Para Ulama – Ustadz Wandi Bustami Lc. MA

Rp40,000.00

Kategori:

Deskripsi

Penulis: Ustadz Wandi Bustami, Lc. MA

Penerbit: Tafaqquh Press

Isi: 176 halaman

Salah seorang Ustadz pernah diundang ke sebuah acara hajatan untuk hadir menyampaikan taushiyah agama, pada kesempatan itu juga hadir seorang kyai. Setelah acara taushiyah usai, mereka pun melanjutkan acara ramah-tamah (makan-makan). Setelah makan, sebagian besar jamaah yang hadir kala itu berebut sisa makanan sang kyai. Fenomena tersebut mengejutkan salah seorang jamaah lalu kemudian menanyakan ke salah seorang Ustadz.

Jamaah: “Ustadz, apa dalil makan atau minum sisa makanan atau minuman orang shalih?”

Ustadz: “Amalan seperti itu pernah dilakukan oleh seorang Sahabat Nabi, Kabsyah, dimana ia minum dengan cangkir yang dipakai Nabi untuk mengambil berkah dari tempat bekas Nabi minum.”

Jamaah: Apakah orang shalih bisa dikiaskan dengan Nabi Muhammad SAW ?

Ustadz Itu terdiam dan tak melanjutkan pembicaraan.

Barangkali pertanyaan-pertanyaan yang sama atau kejadian yang serupa juga pernah dialami seseorang dalam kehidupanya sehari-hari, dan respon yang muncul pun berbeda-beda; ada yang ekstrem kiri yaitu menolak dengan keras sembari mengatakan “orang yang mencari berkah / ngalap berkah dengan orang shalih hukumnya haram karena para sahabat tidak pernah melakukannya”. Dan ada pula yang ekstrem kanan yaitu menerima atau mempraktekkannya tanpa ada filter sedikit pun, apa saja yang tampak dan dianggap dapat mendatangkan manfaat seperti benda-benda magis, keramat dan lain sebagainya tak luput dicari berkahnya.

Agar kita tidak terjerumus pada kelompok ekstrem kiri maupun kanan, maka buku Ngalap Berkah sederhana ini hadir untuk memberi penjelasan seputar hukum ngalap berkah (tabarruk) dengan orang shalih dan peninggalan-peninggalannya, tempat, waktu dan benda-benda yang diberkahi oleh Allah SWT.

 

 

Informasi Tambahan

Berat 150 gram

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Ngalap Berkah Amalan Para Ulama – Ustadz Wandi Bustami Lc. MA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *